EDUKASI PEMAHAMAN BEYOND USE DATE “BUD” (BATAS PENGGUNAAN PRODUK OBAT) SETELAH DIRACIK ATAU DISIAPKAN ATAU DIBUKA DARI KEMASAN

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Nur Ihsan Kamilah
Abu Rachman
Mayaranti Wilsya
Suryasin
Kasriyani
Sunitha Mardha Lingga

Abstract

Dalam dunia kefarmasian, Expired Date obat setelah dibuka disebut Beyond Use Date (BUD). BUD merupakan batas waktu penggunaan obat setelah diracik atau disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka atau rusak. Sebagaian besar obat disimpan di dalam rumah, tetapi masyarakat belum memahami keterangan dan pemahaman terkait Beyond Use Date obat. BUD dan ED menentukan batasan waktu dimana suatu produk obat masih berada dalam keadaan stabil. Suatu produk obat yang stabil berarti memiliki karakteristik kimia, fisika, mikrobiologi, terapetik, dan toksikologi yang tidak berubah dari spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pabrik obat, baik selama penyimpanan maupun penggunaan. BUD bisa sama dengan atau lebih pendek daripada ED. ED dicantumkan oleh pabrik farmasi pada kemasan produk obat, sementara BUD tidak selalu tercantum. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk paparan ceramah (penyuluhan), tanya jawab dan diskusi. Peserta kegiatan pengabdian adalah masyarakat di wilayah RT. 09 RW. 04, Kelurahan 9 ilir, Kecamatan ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Hasil setelah dilakukan penyuluhan terdapat peningkatan pengetahuan dan antusias masyarakat dalam menjawab dan bertanya mengenai materi tentang penyimpanan terkait batas waktu penggunaan obat terutama pada obat yang sudah diracik/disiapkan/dibuka dari kemasan. Kesimpulan, peserta kegiatan penyuluhan mengetahui, memahami dan lebih memperhatikan tentang penyimpanan terkait batas waktu penggunaan obat yang sudah diracik/disiapkan/dibuka. Saran, untuk kegiatan pengabdian ini diharapkan masyarakat dapat menerapkan penyimpanan obat dirumah sebaiknya digunakan hingga batas waktu yang sesuai setelah diracik/disiapkan/dibuka dari kemasan aslinya.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##